Breaking News

10/recent/ticker-posts

Menag Nasaruddin Umar Gagas Pembentukan LPDU untuk Integrasi Pengelolaan Dana Umat



Liputanseputarpalembang.com
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berencana membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) sebagai upaya memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana keagamaan di Indonesia. Gagasan ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada Rabu (16/4).

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat,” ujar Nasaruddin.

LPDU dirancang untuk menjadi wadah terpadu yang menyatukan institusi-institusi pengelola dana keagamaan seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta instansi lainnya. Dengan integrasi ini, diharapkan tata kelola dana umat bisa lebih optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menag menekankan bahwa pengelolaan dana umat secara terorganisir melalui LPDU memiliki potensi besar dalam memberdayakan masyarakat, khususnya dalam mengatasi kemiskinan ekstrem. Ia menyebut masih terdapat sekitar dua juta orang miskin mutlak di Indonesia yang membutuhkan sekitar Rp 24 triliun untuk diatasi.

“Separuh dari kebutuhan itu jika ditangani oleh Baznas saja, sudah bisa menghapus kemiskinan mutlak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nasaruddin mengungkapkan bahwa potensi zakat dan wakaf di Indonesia sangat besar namun belum tergarap maksimal. Berdasarkan hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank diperkirakan mencapai Rp 320 triliun.

Angka tersebut bahkan belum mencakup zakat dari aset non-bank seperti perhiasan, tanah, dan rumah kontrakan. Sementara itu, potensi wakaf produktif diestimasi bisa mencapai Rp 178 triliun per tahun, dan menurut Nasaruddin jumlah ini bisa lebih besar jika dikelola dengan baik.

Dalam rangka memperkuat pengelolaan dana zakat dan wakaf, Menag telah berdialog dengan sejumlah pejabat keagamaan dari luar negeri, termasuk Menteri Wakaf Yordania, Menteri Wakaf Kuwait, dan Direktur Urusan Keagamaan Turki.

Ia mengungkapkan kekagumannya terhadap negara-negara dengan jumlah penduduk kecil namun mampu mengelola dana umat dalam jumlah fantastis. “Di Yordania, zakat mencapai 20 miliar Dinar per tahun, sementara wakaf uangnya mencapai 600 miliar per tahun, padahal penduduknya hanya sekitar 10 juta jiwa,” tuturnya.

Menag juga mengingatkan pentingnya pengelolaan dana infaq dan sedekah agar tidak tertinggal dibandingkan zakat. Ia mendorong Baznas untuk mengembangkan pendekatan ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah) secara lebih seimbang dan menyeluruh.

“Ke depan, teman-teman Baznas perlu memikirkan bagaimana agar ZIS tidak hanya didominasi oleh zakat, tetapi juga infaq dan sedekah,” pungkasnya.

Pembentukan LPDU menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan dana umat yang lebih terintegrasi, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Manda) 

Posting Komentar

0 Komentar


Baca juga

TEKNO