GAASS Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel: Desak Penuntasan Kasus Pembongkaran Pasar Cinde


Palembang, 22 Juli 2025 — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GERAKAN PEMUDA MAHASISWA SUMATERA SELATAN (GAASS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (22/7/2025). Mereka menuntut penegakan hukum secara tuntas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembongkaran Pasar Cinde, salah satu cagar budaya penting di Kota Palembang.

Koordinator aksi, Medi Susanto, menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan sikap GAASS di hadapan publik. Ia menegaskan bahwa pembongkaran Pasar Cinde merupakan kejahatan terhadap sejarah, budaya, dan hukum, karena bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Pasar Cinde adalah saksi sejarah. Bangunan ini bukan hanya pusat ekonomi, tetapi juga warisan budaya yang harus dilindungi. Namun sayangnya, telah dihancurkan atas nama pembangunan,” ujar Medi dalam aksinya.

Pasar Cinde awalnya dibangun pada tahun 1958 dengan nama Pasar Lingkis. Kemudian, di masa kepemimpinan Walikota H.M. Ali Amin, pasar ini diubah menjadi pasar modern dengan desain arsitektur menyerupai Pasar Johar Semarang, lengkap dengan tiang cendawan besar dan ruang terbuka di lantai dua. Pasar ini menjadi simbol modernitas dan kebanggaan masyarakat Sumsel pada masanya.

Selain nilai arsitekturnya, Pasar Cinde juga memiliki nilai sejarah tinggi karena berada di kawasan Cinde Welang, petilasan Pangeran Ario Kesumo Abdurohim. Nilai penting ini kemudian diakui secara resmi melalui Surat Keputusan Cagar Budaya Nomor 179.a/KPTS/disbud/2017.

Namun, proses penghancuran Pasar Cinde justru dilakukan dengan dalih revitalisasi pasar yang kumuh dan tak terawat. Proses tersebut dimulai dari pengajuan penghapusan aset tetap oleh Pemerintah Kota Palembang kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai dasar penyertaan modal ke PD Pasar Palembang Jaya. Proses ini diperkuat melalui surat dari Pemprov yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur saat itu, Ishak Mekki.

“Ironisnya, niat memperbaiki malah berubah menjadi kehancuran total. Ini jelas bentuk kelalaian bahkan kejahatan terhadap warisan budaya yang dilindungi undang-undang,” kata Medi.

Per Juli 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka, antara lain mantan Gubernur Sumsel, mantan Walikota Palembang, mantan Ketua Panitia Kerja Sama, serta beberapa pihak dari PT Magna Beatum yang menjadi mitra proyek. Namun GAASS meyakini masih banyak aktor lain yang belum tersentuh hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, GAASS menyampaikan tiga tuntutan utama : 

1. Meminta KEJATI SUMSEL Tetapkan Juga Para Tersangka Dengan Pelanggaran UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 Pasal 55,66 Ayat 1,110,112,113 Dan 114.

2. Meminta KEJATI SUMSEL Segera Tangkap Dan Tetapkan Tersangka Baru Yang Terindikasi Ikut Serta Dalam Kejahatan Pembongkaran Atau Penghancuran Pasar Cinde.

3. Meminta KEJATI SUMSEL Kembangkan Kasus Dan Dalami Bagi Pihak Yang Telah Di Panggil Menjadi Saksi Oleh Penyidik Kejati Sumsel Dalam Kasus Pasar Cinde.

“Kami menuntut Kejati Sumsel untuk bertindak tegas, adil, dan terbuka. Jangan biarkan pelaku kejahatan terhadap sejarah dan kebudayaan bangsa lolos dari jeratan hukum,” tegas Medi.

Para peserta aksi membubarkan diri secara tertib setelah menyerahkan dokumen tuntutan secara resmi kepada perwakilan kejaksaan. (Manda) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Baca juga

TEKNO

Liputan Seputar Palembang