Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Dalam keterangannya, Vanny menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan penyimpangan dalam penjualan aset milik YBS.
“Hari ini penyidikan korupsi jual aset YBS, terkonfirmasi sebanyak enam orang saksi hadir diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” ungkap Vanny dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya penyidik menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam transaksi penjualan aset YBS. Namun, hingga kini, Kejati Sumsel masih belum mengungkap secara detail siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Dugaan korupsi terkait penjualan aset YBS telah menjadi perhatian publik, mengingat yayasan tersebut memiliki aset yang cukup strategis di Kota Palembang. Beberapa pihak menduga bahwa penjualan aset tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan berpotensi merugikan negara.
Vanny juga menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini dengan memanggil saksi-saksi lainnya yang diduga mengetahui detail transaksi tersebut. “Penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan tidak ada pihak yang dikecualikan dalam proses hukum. Kejati Sumsel pun berjanji akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dengan pemeriksaan yang terus berjalan, publik kini menanti hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejati Sumsel terkait perkembangan kasus ini. Apakah akan ada tersangka yang ditetapkan dalam waktu dekat? Semua masih menunggu keputusan penyidik. (IP)