Breaking News

10/recent/ticker-posts

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Illegal Logging di Muba



Liputanseputarpalembang.com
Lima tersangka kasus illegal logging di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin, ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kelima tersangka berinisial S, R, Rr, MA, dan H diamankan saat melintas di Jalan Raya Palembang–Jambi KM 81, tepat depan Mapolsek Babat Supat, Senin pagi (28/4/2025), dengan lima truk bermuatan total 150 batang kayu log berbagai jenis, seperti Kayu Meranti dan Rimba Campuran.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan tersebut.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH menambahkan, kayu-kayu yang diangkut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU No. 6/2023 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.

Salah satu tersangka, MA, mengaku hanya disuruh mengangkut kayu tanpa mengetahui kelengkapan dokumennya. (Manda) 

Posting Komentar

0 Komentar


Baca juga

TEKNO