Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono SIK, MSi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, MH, Selasa (6/5/2025).
"Para tersangka mencampur solar subsidi dari Depo Pertamina dengan solar ilegal hasil sulingan untuk dijual ke sejumlah perusahaan di Muara Enim dan sekitarnya," ujar AKBP Listiyono.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) dini hari di Jalinsum, Desa Tebat Agung. Petugas mengamankan truk tangki Nissan BG-8143-NY berisi 16.000 liter solar oplosan. Sopir mengaku mengangkut BBM tersebut dari gudang ilegal di Lembak.
Barang bukti yang disita meliputi:
*.Truk tangki Nissan warna biru putih nopol BG-8143-NY
*16.000 liter solar hasil oplosan
*STNK kendaraan dan SIM sopir
*Dua ponsel milik tersangka
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 dan 374 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar. (Manda)
0 Komentar