Kejati Sumsel Tetapkan Eks Walikota Palembang sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde


PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025.

Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah H, mantan Walikota Palembang. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. Sebelumnya, H telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Dugaan Korupsi Kerja Sama Bangun Guna Serah

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB dalam bentuk skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde. Kerja sama ini berlangsung pada tahun 2016 hingga 2018.

Setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, H dinilai terbukti cukup kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik pun meningkatkan status H dari saksi menjadi tersangka.

Dilakukan Penahanan Selama 20 Hari

Setelah resmi menjadi tersangka, Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap H selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

H dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, atau

Pasal 3 jo. Pasal 18, dan

Pasal 11 sebagai alternatif tambahan.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara, denda, serta pengembalian kerugian negara.

Modus Operandi: Potongan Pajak dan Pembongkaran Cagar Budaya

Dalam kasus ini, H diduga mengeluarkan Peraturan Walikota yang memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT. MB, padahal perusahaan tersebut bukan lembaga sosial atau kemanusiaan yang berhak atas potongan tersebut.

Selain itu, H juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang saat itu berstatus sebagai Cagar Budaya. Tindakan ini dinilai merugikan kepentingan publik dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan 74 Saksi dan Penelusuran Aset

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke tersangka H yang didukung oleh bukti elektronik. Proses penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara juga tengah dilakukan.

Rekonstruksi perkara telah digelar di beberapa lokasi pada hari yang sama, sebagai bagian dari upaya mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Kejati Sumsel Berkomitmen Ungkap Tuntas Kasus Korupsi Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde. Upaya hukum ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. (Manda) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Baca juga

TEKNO

Liputan Seputar Palembang