Perlu dijelaskan pelaksanaan Giat KRYD pertama pada pukul 00.30 Wib pelaku IG(28) dan F(42) yang menggunakan sepeda motor ditangkap di jalan poros depan UPT Puskesmas Desa Jirak Kec. Jirak Jaya Kab. Muba, keduanya kedapan membawa sajam saat Polisi melaksanakan giat KRYD, tak sampai disitu dilokasi kedua minggu pukul 04.30 Wib, E(34), R(31), S(29), dan J(45) diberhentikan anggota Reskrim Polsek Sungai Keruh di Jalan Dusun 4 Saat mengendari kendaraan Daihatsu Siegra dengan ciri yang mencurigakan.
“Untuk E,R,S semua kedapan membawa sajam serta celurit dan saat dilakukan penggeledahan terhadap J didapan 5paket Sabu dengan berat bruto 2,95 (dua koma sembilan lima) gram dan Senpi” Kata Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedy Kurniawan, S.H., M.H. Kemudian tersangka J mengakui kepada Polisi bahwa sabu dan senpi illegal adalah milik mereka sendiri, sedangkan ketiga rekannya juga sudah mengakui kepada Polisi atas kepemilikan Sajamnya.
“Anggota Kita dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H. Melaksanakan kegiatan KRYD di wilkum Polsek Sungai Keruh.
Saat ini semua barang bukti sajam, Narkoba, dan 1 (satu) pucuk senjata api warna hitam, 1 (satu) butir amunisi pindad kaliber 38 berwarna gold, 1(satu) butir amunisi 38 SPL 1989 warna silver, 1 (satu) butir amunisi SAW 38 SPL+P Warna silver, 1 (satu) buah tas warna coklat merek Jeep sudah diamankan Polsek Sungai Keruh guna Penyelidikan lebih lanjut. (Manda)