Direktur Utama PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya Adani, menjelaskan bahwa pelanggan yang belum mendapatkan layanan air limbah tetap akan melihat tagihan di rekening mereka, namun dengan nilai nol. Sementara itu, pelanggan yang telah menerima layanan akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi pelanggan yang telah terhubung dengan layanan air limbah, tagihannya akan disesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan. Namun, bagi pelanggan yang belum mendapatkan layanan, tagihan tetap muncul, tetapi dengan nominal nol rupiah,” ujar Andi Wijaya Adani, Selasa (6/2).
Berbeda dengan sistem perhitungan rekening air minum yang berbasis kubikasi, rekening air limbah akan menerapkan tarif flat berdasarkan kategori pelanggan. Untuk kategori rumah sederhana (2A+2), tarifnya ditetapkan sekitar Rp10.900 per bulan, sementara untuk kategori 2B sebesar Rp17.000 per bulan. Selain itu, tarif juga dapat dihitung berdasarkan persentase dari rekening air, yakni sebesar 29 persen dari total tagihan air pelanggan.
“Misalnya, jika tagihan air pelanggan sebesar Rp100.000, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp129.000, karena ada tambahan biaya layanan air limbah sebesar 29 persen dari rekening air,” jelasnya.
Terdapat dua kategori pelanggan yang akan dikenakan tarif air limbah, yakni pelanggan yang terhubung langsung dengan jaringan perpipaan dan pelanggan yang tidak terhubung. Bagi pelanggan yang telah tersambung dengan jaringan perpipaan, biaya akan dikenakan secara otomatis. Sementara itu, bagi pelanggan yang belum memiliki sambungan, Perumda Tirta Musi akan melakukan penyedotan air limbah secara berkala menggunakan mobil tangki setiap tiga tahun sekali.
Saat ini, jaringan perpipaan air limbah telah tersedia di beberapa wilayah di Palembang, seperti di Jalan Merdeka, sekitar Kantor Walikota, Jalan Radial, dan rumah susun. Ke depan, Perumda Cipta Musi berencana memperluas jaringan ke wilayah lain, terutama di kawasan Bukit dan sekitarnya.
“Kami akan bekerja sama dengan mitra untuk memperluas jaringan layanan ini. Saat ini, kami masih fokus pada pengembangan di Kecamatan Kalidoni dan Kecamatan Sako, karena lokasinya paling dekat dengan instalasi pengolahan air limbah,” tambah Andi.
Penerapan rekening air limbah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palembang dalam meningkatkan sistem sanitasi dan pengelolaan limbah domestik. Melalui kebijakan ini, Perumda Cipta Musi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan air limbah yang lebih baik guna menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan warga.
Langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik. Dengan adanya sistem rekening terintegrasi, masyarakat diharapkan lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah domestik demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih di Kota Palembang. (Manda)