PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari inisiatif "Palembang Peduli" yang digagas oleh Wali Kota Ratu Dewa. Launching program ini dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, di Balai Kecamatan Ilir Timur I dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para ketua RT/RW dari sejumlah kelurahan.
Salah satu yang turut hadir dan menyampaikan dukungannya adalah Ketua Forum RT/RW Kelurahan 16 Ulu, Muhammad Syafruddin, SH. Dalam pernyataannya, ia menyambut baik hadirnya program bantuan hukum ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah kota dalam menjembatani persoalan hukum yang dihadapi warga.
"Sebagai Ketua Forum RT/RW Kelurahan 16 Ulu, saya mendukung penuh program bantuan hukum ini. Ini sejalan dengan janji Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota, serta Ketua DPRD Kota Palembang, bahwa ke depan warga kita, baik yang miskin maupun yang belum memahami hukum, akan mendapat pendampingan dari para legal yang disiapkan," ujar Muhammad Syafruddin, Selasa (27/5/2025).
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, dalam sambutannya menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keadilan hukum yang merata di tengah masyarakat. Bantuan akan diberikan melalui "Pojok Konsultasi Hukum Gratis" yang akan hadir di setiap kelurahan.
"Konsepnya adalah konsultasi terlebih dahulu. Dari situ bisa dicari titik temu untuk penyelesaian damai. Jika masalah harus lanjut ke pengadilan, kita tetap kedepankan pendekatan restorative justice," jelas Prima Salam.
Program ini melibatkan kerjasama antara Pemkot Palembang melalui Bagian Hukum dengan DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Cabang Palembang. Sekretaris Jenderal DPC FERARI Palembang, Amin Rais, SH, MH, mengatakan bahwa jenis bantuan hukum yang diberikan mencakup berbagai aspek, mulai dari kasus pidana, perdata, hingga sengketa waris.
"Untuk saat ini, Pojok Konsultasi Hukum baru tersedia di Kecamatan Ilir Timur 1, namun akan dikembangkan secara bertahap ke seluruh kecamatan di Kota Palembang," ujar Amin.
Ketua Forum RT/RW 16 Ulu juga berharap kehadiran program ini bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang kerap menimpa warga, khususnya yang tidak mampu menyewa jasa pengacara.
"Dengan adanya program ini, kami optimistis warga Kota Palembang tidak lagi merasa takut atau bingung saat berhadapan dengan masalah hukum. Pemerintah hadir untuk mereka," tutup Syafruddin.
Dengan diluncurkannya program ini, Kota Palembang semakin menunjukkan komitmennya dalam mendorong keadilan inklusif dan memperkuat posisi hukum masyarakat kecil di tengah kompleksitas hukum yang ada. (Manda)
0 Komentar